PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL
Pasal 18
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (2) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri: a. asli rekening koran dari RKUD; dan b. keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
