PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 98
BAB 5 — MIGRASI DATA SALDO AWAL
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan SAKTI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
