Pasal 97
BAB 5 — MIGRASI DATA SALDO AWAL
(1) Migrasi data persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a merupakan proses pemindahan referensi dan saldo awal persediaan dari aplikasi E- Rekon dan LK ke dalam Modul Persediaan.
(2) Migrasi data aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan proses pemindahan data aset tetap dari aplikasi E-Rekon dan LK ke dalam Modul Aset Tetap. (3) Migrasi data buku besar neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c merupakan proses pemindahan saldo akun neraca dari aplikasi E-Rekon dan LK ke dalam Modul Akuntansi dan Pelaporan. (4) Data migrasi persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data migrasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan data migrasi buku besar neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan data berdasarkan data Laporan Keuangan audited tahun sebelumnya. (5) Migrasi data aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data summary history BMN. (6) Hasil pelaksanaan migrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara migrasi data.
