PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 96
BAB 5 — MIGRASI DATA SALDO AWAL
(1) Migrasi data saldo awal SAKTI dilaksanakan pada saat penggunaan Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, dan Modul Akuntansi dan Pelaporan untuk pertama kali. (2) Migrasi data saldo awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. migrasi data persediaan; b. migrasi data aset tetap; dan c. migrasi data buku besar neraca.
