PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 95
BAB 4 — DUKUNGAN LAYANAN DAN KEAMANAN INFORMASI DATA SAKTI
(1) Keamanan informasi atas penyelenggaraan sistem elektronik menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SAKTI. (2) Ketentuan sebagaimana pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terjadi penyalahgunaan oleh Pengguna. (3) Instansi Pengguna bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dan kelancaran jaringan dalam penggunaan SAKTI sesuai dengan kebijakan tata kelola TIK dan standar sistem manajemen keamanan informasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
