PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 94
BAB 4 — DUKUNGAN LAYANAN DAN KEAMANAN INFORMASI DATA SAKTI
(1) KPPN bertanggung jawab melaksanakan kegiatan penyuluhan SAKTI pada Satker mitra kerja. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup:
a. penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis yang berkelanjutan; dan b. publikasi dan komunikasi.
