PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 93
BAB 4 — DUKUNGAN LAYANAN DAN KEAMANAN INFORMASI DATA SAKTI
(1) Kanwil DJPb bertanggung jawab melaksanakan koordinasi monitoring dan evaluasi SAKTI di KPPN lingkup wilayahnya. (2) Dalam hal diperlukan Kanwil DJPb dapat menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis, serta publikasi dan komunikasi kepada Satker dalam lingkup wilayahnya. (3) Kanwil DJPb bertanggung jawab melaksanakan koordinasi dengan Satker Kementerian Negara/Lembaga tingkat wilayah.
