PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 92
BAB 4 — DUKUNGAN LAYANAN DAN KEAMANAN INFORMASI DATA SAKTI
(1) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyediakan layanan pengguna terkait SAKTI untuk seluruh Kementerian Negara/Lembaga Pengguna SAKTI. (2) Layanan Pengguna terkait SAKTI dilaksanakan oleh HAI- DJPb sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan layanan help, answer, improve DJPb.
