PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 91
BAB 3 — KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan sistem tidak berfungsi, diberlakukan Keadaan Kahar (Force Majeure). (2) Deklarasi kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Deklarasi kondisi keadaan kahar (Force Majeure) dilakukan segera dan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah terjadinya kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure). (4) Deklarasi kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure) untuk Sistem Mitra, ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Pihak Mitra. (5) Dalam hal terdapat Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan BCP.
