Pasal 88
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Terhadap usulan yang disampaikan oleh Pihak Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi usulan Sistem Mitra. (2) Verfikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen; b. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menerima atau menolak usulan; c. dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b diterima, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan integration testing dan user acceptance test terhadap Sistem Mitra; dan d. dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Mitra pengusul paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat usulan dan dokumen kelengkapan diterima secara lengkap.
