Pasal 89
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Dalam hal Sistem Mitra dinyatakan tidak lulus integration test dan user acceptance test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil integration test dan user acceptance test kepada pimpinan Pihak Mitra untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan Sistem Mitra. (2) Perbaikan Sistem Mitra harus diselesaikan oleh pimpinan Pihak Mitra paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil integration test dan user acceptance test sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan perbaikan Sistem Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan pengujian ulang Sistem Mitra yang meliputi integration test dan user acceptance test. (4) Dalam hal pimpinan Pihak Mitra tidak dapat menyelesaikan perbaikan Sistem Mitra dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan penolakan interkoneksi antara SAKTI dengan Sistem Mitra secara tertulis kepada pimpinan tertinggi Pihak Mitra. (5) Dalam hal berdasarkan integration test dan user acceptance test sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dalam 88 ayat (2) huruf c Sistem Mitra dinyatakan lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan pimpinan tertinggi Pihak Mitra menandatangani perjanjian kerja sama.
