Pasal 87
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 harus dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Pihak Mitra pengusul yang berisi mengenai:
kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
ketersediaan unit pengelola TIK untuk membangun dan mengoperasikan Sistem Mitra yang terinterkoneksi dengan SAKTI;
kesediaan untuk menerapkan secure socket layer dan menggunakan antivirus terbaru beserta pendukung sistem keamanan lainnya yang akan dilakukan pembaharuan/update, serta menutup/disable service/port server message block pada Sistem Mitra;
kesediaan untuk dilakukan integration test dan user acceptance test oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap Sistem Mitra; dan
narahubung berupa nama, jabatan, dan alamat surat elektronik resmi sakti.mail.go.id.
