PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 86
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Pihak Mitra yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) dapat mengajukan usulan pengajuan interkoneksi Sistem Mitra dengan SAKTI melalui surat yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Pihak Mitra kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
