Pasal 85
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Dalam hal tertentu, Kementerian Negara/Lembaga dan pihak lainnya dapat melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan pertukaran data dengan SAKTI. (2) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. interkoneksi dengan SAKTI; atau b. interkoneksi melalui aplikasi monitoring. (3) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh unit pengelola TIK Kementerian Negara/Lembaga atau pihak lainnya dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Interkoneksi dengan SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. aplikasi bersifat nasional digunakan oleh seluruh Kementerian Negara/Lembaga;
b. melaksanakan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyediakan fungsi jejak audit (audit trails); dan d. menyediakan aspek terkait dengan penjaminan mutu (quality assurance), BCP, dan disaster recovery. (5) Interkoneksi melalui aplikasi monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk pertukaran data yang bersumber dari SAKTI sesuai dengan standar struktur data yang telah ditentukan.
