PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 84
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan antara lain untuk monitoring realisasi anggaran, data supplier, data kontrak, status tagihan, dan indikator kesesuaian data pelaporan.
