PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 83
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pedoman rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan lingkup BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
