PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 82
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Konsolidasi Laporan Keuangan dilakukan oleh konsolidator pada tingkat: a. UAPPA-W; b. UAPPA-E1; dan c. UAPA. (2) Konsolidator Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencetakan Laporan Keuangan konsolidasian sesuai dengan tingkat konsolidasiannya. (3) Konsolidator Laporan Keuangan dapat melakukan pencetakan Laporan Keuangan tingkat di bawahnya.
