PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 80
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penggunaan Modul Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilaksanakan oleh operator.
