PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 79
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Modul Akuntansi dan Pelaporan digunakan antara lain untuk: a. jurnal manual dan jurnal penyesuaian; b. transaksi resiprokal;
c. posting jurnal; d. monitoring jurnal; e. tutup buku; dan f. pencetakan Laporan Keuangan.
