PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 61
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap SP2D yang telah diterbitkan melalui SPAN oleh KPPN atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c. (2) Pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui unggah data nomor SP2D secara otomatis dari database SPAN.
