Pasal 60
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c. (2) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. approver meneliti kesesuaian data SPP dengan Dokumen Pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. approver melakukan pengujian secara sistem dan memberikan persetujuan; dan c. approver menerbitkan SPM dengan memasukan kode pengamanan elektronik yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya. (3) Tata cara penerbitan SPM di tingkat Satker dilaksanakan sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
