Pasal 59
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator merekam tagihan sesuai dengan Dokumen Pendukung;
b. validator meneliti kesesuaian data tagihan dengan Dokumen Pendukung; c. dalam hal data tagihan telah sesuai dengan Dokumen Pendukung, validator melakukan validasi secara sistem dan menerbitkan SPP dengan memasukan kode pengamanan elektronik yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya; dan d. dalam hal data tagihan tidak sesuai dengan Dokumen Pendukung, validator mengembalikan data hasil perekaman kepada operator untuk diperbaiki dan direkam kembali oleh operator. (2) Ketentuan mengenai Dokumen Pendukung dan mekanisme penerbitan SPP di tingkat Satker mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
