Pasal 62
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Satker menyusun RPD Harian tingkat Satker untuk seluruh jenis SPM yang nilainya termasuk dalam klasifikasi transaksi besar. (2) Penentuan klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan dana, penerimaan dana, dan perencanaan kas. (3) Penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator mencatat RPD Harian tingkat Satker; dan b. validator meneliti dan menyetujui RPD Harian tingkat Satker yang telah dicatat oleh operator. (4) Dalam hal terdapat SPM yang termasuk dalam klasifikasi transaksi besar tetapi operator tidak melakukan pencatatan RPD Harian, RPD Harian akan terbentuk secara otomatis pada saat SPM disampaikan ke KPPN.
(5) Jangka waktu RPD Harian yang terbentuk secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
