Pasal 52
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi Bendahara Pengeluaran dalam Modul Bendahara yang terdiri atas: a. transaksi GUP/GUP nihil; b. transaksi PTUP; c. transaksi GUPKP; d. transaksi dana titipan; e. transaksi pungutan dan setoran pajak; f. transaksi pengelolaan kas hibah; dan g. transaksi pengelolaan rekening pemerintah, dapat dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu selaku operator.
(2) Penatausahaan transaksi oleh operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pencatatan SP2D pada pembukuan bendahara. (3) Ketentuan mengenai pencatatan transaksi: a. GUP/GUP nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; b. PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; c. GUPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; d. dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; e. pungutan dan setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; f. pengelolaan kas hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49; dan g. pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, oleh Bendahara Pengeluaran berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencatatan transaksi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
