PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 51
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf m, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Pengeluaran dan rekening pemerintah lainnya oleh operator.
