PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 50
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi pencatatan dana kas masuk BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf l, dilakukan dengan merekam transaksi uang masuk bendahara oleh operator.
