PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 49
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi pengelolaan kas hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator merekam transaksi masuk kas hibah dan kuitansi kas hibah; dan b. operator membuat DRPP. (2) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar pembuatan SP2HL.
