PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 53
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Kewenangan penatausahaan transaksi Bendahara Penerimaan meliputi: a. transaksi setoran PNBP; b. transaksi pengelolaan rekening pemerintah; dan c. transaksi pengelolaan dana pihak ketiga Bendahara Penerimaan.
