PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tutup buku transaksi pada SAKTI merupakan proses tutup buku saat periode transaksi dinyatakan berakhir. (2) Dalam hal terdapat transaksi yang belum dicatat setelah dilakukan tutup buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap transaksi dimaksud dicatat pada periode berikutnya.
