PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Periodisasi transaksi yang digunakan pada SAKTI meliputi: a. periode Januari sampai dengan Desember; b. periode 13; dan c. periode 14. (2) Pencatatan periode transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. periode Januari sampai dengan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk transaksi sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan unaudited dengan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud; dan b. periode 13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan periode 14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk transaksi Laporan Keuangan audited dengan tanggal buku 31 Desember.
