Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SAKTI digunakan oleh: a. BA Kementerian Negara/Lembaga; b. BA BUN yang mempunyai hak akses Pengguna; c. BUN; dan d. unit lain yang diberikan hak akses Pengguna. (2) Transaksi pada SAKTI dilakukan secara sistem elektronik. (3) SAKTI menggunakan database terpusat, multi user dan/atau multi Satker. (4) Hak Akses SAKTI hanya diberikan kepada Pengguna sesuai dengan kewenangannya. (5) Terhadap pengiriman data antar modul pada SAKTI dan/atau dari SAKTI ke SPAN dilakukan pengamanan secara elektronik.
(6) Penyelenggaraan pengamanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password, biometric, maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan operasionalisasi SAKTI pada Satker.
