Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Unit pengelolaan infrastruktur dan jaringan terdiri atas unit pada: a. Kementerian Keuangan selaku penyelenggara sistem; dan b. Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna. (2) Pengelolaan infrastruktur dan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur dan jaringan pada Kementerian Keuangan dan masing-masing Kementerian Negara/Lembaga. (3) Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap penyediaan layanan infrastruktur dan jaringan pada data center Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur TIK di lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Kementerian Negara/Lembaga bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur dan jaringan pada kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga dan/atau seluruh kantor vertikalnya.
