PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 46
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h terdiri atas penatausahaan: a. transaksi setoran PNBP tanpa SBS (non SBS); dan b. transaksi setoran PNBP dengan SBS. (2) Penatausahaan setoran PNBP non SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan melakukan pencatatan setoran PNBP oleh operator. (3) Penatausahaan setoran PNBP dengan SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan mencatat uang masuk, mencetak SBS, dan mencatat setoran PNBP oleh operator.
