Pasal 45
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g meliputi penatausahaan dana titipan: a. yang bersumber dari SP2D LS Bendahara; dan b. yang bersumber selain dari SP2D LS Bendahara. (2) Mekanisme penatausahaan dana titipan yang bersumber dari SP2D LS Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator melakukan pencatatan SP2D LS bendahara dalam pembukuan bendahara dalam Modul Bendahara; dan b. operator melakukan pencatatan transaksi pembayaran dana titipan pada pembukuan bendahara. (3) Mekanisme penatausahaan dana titipan yang bersumber selain dari SP2D LS Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator melakukan pencatatan transaksi kas masuk lainnya dalam pembukuan bendahara saat dana titipan diterima oleh bendahara; dan b. operator melakukan pencatatan transaksi kas keluar dana titipan saat penyaluran dana titipan kepada pihak yang berhak pada pencatatan kas keluar Bendahara Pengeluaran. (4) Dalam hal terdapat pengembalian/penyetoran dana titipan, operator melakukan pencatatan atas transaksi pengembalian/penyetoran kembali sisa dana titipan pada pembukuan bendahara.
