PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 44
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Mekanisme penatausahaan transaksi GUPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator merekam bukti pengeluaran; dan b. operator membuat DRPP. (2) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar pembuatan SPM GUPKP. (3) Terhadap SPM GUPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan SP2D GUPKP, operator
melakukan pencatatan SP2D GUPKP pada pembukuan bendahara yang tercantum dalam Modul Bendahara.
