PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 43
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi UPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e, dilaksanakan terhadap SPM UPKP yang telah diterbitkan SP2D UPKP oleh KPPN. (2) Berdasarkan SP2D UPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operator mencatat SP2D dimaksud pada pembukuan bendahara.
