PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 42
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator melakukan pencatatan SP2D PTUP KKP dalam pembukuan bendahara dalam Modul Bendahara; dan b. operator melakukan pencatatan pembayaran tagihan KKP dalam pembukuan bendahara.
