Pasal 41
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, untuk UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas penatausahaan: a. transaksi PTUP tanpa uang muka; dan b. transaksi PTUP dengan uang muka. (2) Mekanisme penatausahaan transaksi PTUP tanpa uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator merekam bukti pengeluaran; dan b. operator membuat DRPP. (3) Mekanisme penatausahaan transaksi PTUP dengan uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator merekam bukti pengeluaran dengan terlebih dahulu mencatat uang muka dan alokasi untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu/pegawai; dan
b. operator membuat DRPP. (4) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar pembuatan SPM PTUP. (5) Terhadap SPM PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan SP2D PTUP, operator melakukan pencatatan SP2D PTUP pada pembukuan bendahara yang tercantum dalam Modul Bendahara.
