PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 47
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi pungutan dan setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf i, dilakukan dengan mencatat pungutan pajak berdasarkan: a. SPBy; dan/atau b. dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh operator. (2) Penatausahaan transaksi pungutan dan setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mencatat detil setoran atas pungutan pajak oleh operator.
