PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 38
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi GUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b untuk UP KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator melakukan pencatatan SP2D GUP KKP dalam pembukuan bendahara pada Modul Bendahara; dan b. operator melakukan pencatatan pembayaran tagihan KKP dalam pembukuan bendahara.
