PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 39
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, untuk UP tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh operator dengan merekam rincian pembiayaan TUP tunai. (2) Rincian pembiayaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembuatan SPM TUP. (3) Terhadap SPM TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan SP2D TUP, operator melakukan pencatatan SP2D TUP pada pembukuan bendahara yang tercantum dalam Modul Bendahara.
