Pasal 37
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi GUP/GUP nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b untuk UP
tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas penatausahaan: a. transaksi GUP/GUP nihil tanpa uang muka; dan b. transaksi GUP/GUP nihil dengan uang muka. (2) Mekanisme penatausahaan transaksi GUP/GUP nihil tanpa uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator merekam bukti pengeluaran; dan b. operator membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP). (3) Mekanisme penatausahaan transaksi GUP/GUP nihil dengan uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator merekam bukti pengeluaran dengan terlebih dahulu mencatat uang muka dan alokasi untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu/pegawai; dan b. operator membuat DRPP. (4) DRPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar pembuatan SPM GUP/GUP nihil. (5) Terhadap SPM GUP/GUP nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan SP2D GUP/GUP nihil, operator melakukan pencatatan SP2D GUP/GUP nihil pada pembukuan bendahara yang tercantum dalam Modul Bendahara.
