Pasal 36
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. UP tunai; dan b. UP Kartu Kredit Pemerintah (UP KKP). (2) Penatausahaan transaksi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengajuan usulan UP; dan b. perubahan besaran UP dan/atau proporsi UP. (3) Pengajuan usulan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui perekaman usulan UP oleh operator. (4) Dalam hal terdapat perubahan besaran UP dan/atau proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, operator melakukan perekaman surat persetujuan dari Kanwil DJPb. (5) Usulan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar: a. pembuatan SPM UP tunai; dan b. penetapan batasan belanja (limit) UP KKP. (6) Terhadap SPM UP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yang telah diterbitkan SP2D UP, operator melakukan pencatatan SP2D UP pada pembukuan bendahara yang tercantum dalam Modul Bendahara. (7) Terhadap penetapan batasan belanja (limit) UP KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yang telah diterbitkan surat persetujuan UP KKP oleh KPPN, operator melakukan pencatatan surat dimaksud dalam Modul Bendahara.
