Pasal 35
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Penatausahaan transaksi Bendahara Pengeluaran dalam Modul Bendahara terdiri atas: a. transaksi UP; b. transaksi Penggantian Uang Persediaan (GUP)/GUP nihil; c. transaksi Tambahan Uang Persediaan (TUP); d. transaksi Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP); e. transaksi Uang Persediaan Kembali Pajak (UPKP); f. transaksi Penggantian Uang Persediaan Kembali Pajak (GUPKP); g. transaksi dana titipan; h. transaksi setoran PNBP; i. transaksi pungutan dan setoran pajak; j. transaksi setoran pengembalian belanja; k. transaksi pengelolaan kas hibah; l. transaksi pencatatan dana kas masuk BLU; dan m. transaksi pengelolaan rekening pemerintah. (2) Khusus untuk penatausahaan transaksi oleh Bendahara Pengeluaran pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Satker atase teknis di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan
dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri.
