PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 34
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi pada Modul Bendahara dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan yang berkedudukan di luar negeri pada Satker perwakilan Republik INDONESIA dan/atau Satker atase teknis di luar negeri, kecuali diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
