PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 31
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Pengelolaan data capaian output meliputi: a. perekaman data capaian output; dan b. perubahan data capaian output. (2) Data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi terkait realisasi volume rincian output dan progress capaian realisasi output. (3) Pengelolaan data output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.
