PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 32
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Perekaman dan perubahan data capaian output dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.
