Pasal 30
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Pengelolaan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual meliputi: a. pembuatan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual; b. perubahan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual; dan c. penghapusan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual. (2) Data pelaksanaan kegiatan non kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dokumen pelaksanaan kegiatan non kontraktual yang terdiri atas: a. bukti pembelian; b. kuitansi; c. surat perintah kerja; d. surat perjanjian; e. surat pesanan; atau f. dokumen lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan non kontraktual. (3) Data pelaksanaan kegiatan non kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi nomor, tanggal, uraian pembayaran, mata uang, dan nilai pembayaran.
(4) Pengelolaan data pelaksanaan kegiatan non kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.
