Pasal 29
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Pengelolaan data pelaksanaan kegiatan kontraktual meliputi: a. pembuatan data pelaksanaan kegiatan kontraktual; b. perubahan data pelaksanaan kegiatan kontraktual; dan c. penghapusan data pelaksanaan kegiatan kontraktual. (2) Data pelaksanaan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dokumen pelaksanaan kegiatan kontraktual yang terdiri atas: a. BAST; b. berita acara kemajuan pekerjaan; c. berita acara penyelesaian pekerjaan; d. berita acara pembayaran kontraktual; e. jaminan pembayaran akhir tahun; atau
f. dokumen lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan kontraktual. (3) Data pelaksanaan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi nomor, tanggal, nilai penyelesaian pekerjaan, serta persentase penyelesaian pekerjaan. (4) Pengelolaan data pelaksanaan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.
