PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 28
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Pembuatan, perubahan, dan pembatalan data kontrak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan SPAN.
